Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Sumsel Usut Keterlibatan Pihak Lain
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Sumsel Usut Keterlibatan Pihak Lain
Nusantara

Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Sumsel Usut Keterlibatan Pihak Lain

Yudha
Yudha Published 26 Aug 2023, 09:00
Share
2 Min Read
Dua pejabat KONI Sumsel, SR dan AT saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Dua pejabat KONI Sumsel, SR dan AT saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

Keduanya diduga telah memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif berkaitan pencairan deposito, dana hibah dan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel TA 2021.

“Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar,” jelas Vanny.

Akibat perbuatannya, SR dan AT disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

Empat tersangka korupsi dana hibah Jatim mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
KPK Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim ke Rutan
Jangan Main-main, KPK Bakal Awasi Dana Hibah Pemprov DKI kepada Pemerintah Pusat
Penyidikan Kejati DKI Didukung Audit Internal PT Telkom
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana Hibah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mie Aceh salah satu kuliner lokal khas Aceh. Memahami Peran Kuliner sebagai Medium Identitas Nasional
Next Article Lucinta luna botaki rambutnya. Foto: Instagram @lucintaluna_manjalita Drama Baru, Lucinta Luna Unggah Video Pangkas Sebagian Rambut Sampai Botak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?