IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel TA 2021.
“Tentu saja, tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari seperti dikutip keterangannya, Sabtu (26/8).
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, Vanny juga memastikan akan menindaklanjutinya secara hukum.
“Tentu segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelas Vanny.
Sebelumnya, Rabu (23/8), Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah di KONI Sumsel TA 2021.
Kedua tersangka, SR selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan dan AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020-April 2022.
Keduanya diduga telah memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif berkaitan pencairan deposito, dana hibah dan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel TA 2021.
“Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar,” jelas Vanny.
Akibat perbuatannya, SR dan AT disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Yudha Krastawan)