IPOL.ID – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78, Direktorat Jenderal (Ditjen) Lembaga Pemasyarakatan telah memberikan remisi kepada 175.510 narapidana.
Pemberian potongan masa tahanan ini diperkirakan bisa menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana hingga Rp267 miliar lebih.
“Sekitar Rp267 lima sekian, uang negara dapat dihemat dari pemberian remisi kepada 175. 510 orang narapidana,” ungkap Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Kamis (17/8).
Secara rinci remisi umum ini diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu seiring peringatan HUT Kemerdekaan.
“Untuk tahun ini dengan diterimanya remisi, sebanyak 2.606 narapidana langsung bebas. Lainnya, 172.904 narapidana menerima pengurangan masa tahanan,” ujar Reynhard.
Sebagai informasi, penerima remisi umum terbanyak tahun ini, wilayah Sumatera Utara sebanyak 19. 962 narapidana, diikuti Jawa Timur 17. 106 narapidana dan Jawa Barat sebanyak 17. 016 narapidana.(Yudha Krastawan)