IPOL.ID-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI.
Hal itu didasarkan atas pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, seputar persoalan aset BLBI beserta tekadnya untuk membantu pengembalian uang negara.
“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” kata Boyamin, Jumat (4/7), saat keterangan.
Dia berpendapat, pernyataan Hakim Agung Yulius dapat menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara pengadilan TUN. Pasalnya, selama ini berulangkali hasil putusan mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset oleh Satgas.
“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa hutang ke negara wajib dibayar, dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN,” ungkap Boyamin.