IPOL.ID – Polusi udara di DKI Jakarta makin mengkhawatirkan. Dinas Lingkungan Hidup (LH) pun makin fokus dalam pengendalian pencemaran udara.
Solusi utama yang ditawarkan, menjalankan razia emisi, untuk kendaraan bermotor, emisi pabrik, power plant dan pembakaran sampah.
“Karena dari sinilah pembelajaran bagi semua untuk disiplin dan taat azas atas peraturan perundangan dalam
pengendalian pencemaran udara. Dari sini semua akan memahami bahwa kepedulian kita harus bangkit untuk
konsisten pada proses pentaatan hukum dengan melaksanakan aksi pengendalian pencemaran udara secara real dan tidak sekadar seremoni dan pencitraan lagi,” ujar Kadis LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat (11/8).
Dikatakannya, sumber pencemaran udara terbesar pada sector transportasi jalan raya.
“Karenanya razia emisi harus difokuskan terlebih dahulu pada kendaraan bermotor, dengan melaksanakan amanat Pasal 209 s.d. 213 UU No.22/2009,” paparnya. (Sofian)