IPOL.ID -PP Muhammadiyah menyatakan kesetujuannya terhadap wacana kuota haji diutamakan bagi calon jamaah haji yang belum pernah berhaji.
Sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengungkap wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali. Wacana ini memungkinkan untuk memotong antrean keberangkatan haji Indonesia yang terlalu panjang.
“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” kata Muhadjir pekan lalu.
Merespons hal itu, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyatakan sependapat dengan wacana pemerintah. Dadang menilai prioritas perjalanan haji memang selayaknya diberikan kepada masyarakat yang belum melaksanakan ibadah haji.
“Ya memang diprioritaskan yang belum haji,” ungkapnya, melansir Rabu (30/8).
Namun Dadang menyebut ada pengecualian bagi para petugas dan pembimbing jamaah haji lebih dari satu kali. Para petugas dapat melaksanakan ibadah haji kembali saat menjalankan tugasnya.
“Kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji,” usulnya.
Indonesia, menurut Muhadjir perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jamaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing. Persoalan kesehatan dalam ibadah haji ke depan juga semakin kompleks mengingat semakin banyak jamaah lansia.
“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan sebanyak 43,78% jamaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jamaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.
Dari data tersebut, secara epidemiologi, jamaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner. (ahmad)