Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praperadilan Ditolak, Penyidikan Korupsi Akuisisi Bukit Asam Diteruskan Kejati Sulsel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Praperadilan Ditolak, Penyidikan Korupsi Akuisisi Bukit Asam Diteruskan Kejati Sulsel
Hukum

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Korupsi Akuisisi Bukit Asam Diteruskan Kejati Sulsel

Bambang
Bambang Published 03 Aug 2023, 11:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi palu hakim. Foto: Freepik
Ilustrasi palu hakim. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sulsel) berhasil melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Noordien meyakinkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh termohon bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP tidak berdasar.

“Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” kata Hakim tunggal PN Palembang, Paul Marpaung seperti dikutip, Kamis (3/8).

Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejati Sulsel dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi (kemeja hitam) turut serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan kebutuhan pokok (bapok) bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda, yang berlangsung di Pasar Terong, Kota Makassar, Jumat (20/2/2026) kemarin. Foto: Kejati Sulsel
Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan
Sambut Kajati Baru Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Perkenalan Lewat Temu Silaturahmi
Buronan Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Selatan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati sulsel, Korupsi Akuisisi Bukit Asam, Praperadilan Ditolak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Supir viral, mantan pekerja Atta Halilintar, Foto : Twitter, @SoundOfYogi Arman Mantan Supir Atta Halilintar Curhat Kini Hidup Sengsara
Next Article Ilustrasi Jakarta. (Foto freepik) Ibukota Pindah, UU Kekhususan Jakarta Bakal Diajukan ke DPR

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?