Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Proses Hukum Prajurit TNI Pelaku Intimidasi Institusi Polrestabes Medan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Proses Hukum Prajurit TNI Pelaku Intimidasi Institusi Polrestabes Medan
Opini

Proses Hukum Prajurit TNI Pelaku Intimidasi Institusi Polrestabes Medan

Timur
Timur Published 12 Aug 2023, 06:03
Share
3 Min Read
Ilustrasi Logo TNI.
Ilustrasi Logo TNI. Foto: tni.mil.id
SHARE

Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur hukum umum dan hukum militer, maka semua harus tunduk kepada hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk prajurit TNI. Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI saja tunduk terhadap hukum.

Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan harus ditahan. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun. “Jangan kepada masyarakat sipil biasa Polisi berani, sementara sama keluarga TNI, Polisi tidak bernyali”. Jika Polisi tidak segera menangkap tersangka, maka masyarakat sipil juga dapat melakukan tindakan yang sama. Besok atau lusa, masyarakat sipil akan datang ramai- ramai ke Mapolrestabes Medan untuk meminta  tersangka ditangguhkan penahanannya, persis sama dengan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Jika masyarakat sipil tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum (lawyer), negara melalaui Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memfasilitasi penasihat hukum gratis. Sehingga tidak perlu Bagian Hukum Kodam ikut campur. (tim)

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penyerangan tni ke polrestabes medan, polrestabes medan, Polri, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dilarang melintasi garis police line yang dipasangi aparat kepolisian di tempat kejadian perkara Korban Trauma, Pelaku Penyiraman Air Keras di Pulogadung Buron
Next Article Foto: FedEx FedEx Diakui sebagai Perusahaan yang Memiliki Budaya Tempat Kerja yang Kuat dalam Dua Tahun Berturut-turut

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?