IPOL.ID – Saipul Jamil resmi melaporkan mantan istrinya Dewi Perssik atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Diketahui keduanya terlibat perseteruan. Saipul Jamil diduga tak terima dengan pernyataan Dewi terkait masa lalu keduanya termasuk sindiran atas orientasi seksual Saipul Jamil.
Didampingi kuasa hukumnya, Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/8).
Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Pada kesempatan itu kuasa hukum Saipul Jamil mengungkap bila Dewi Perssik dilaporkan atas dua video yang diunggah di media sosial, dan video tersebut mengandung unsur asusila.
“Video itu diindikasi mengandung asusila dan tidak seharusnya disebarluaskan,” ujar tim kuasa hukum Saipul Jamil.
Selain itu, video yang dilaporkan juga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik lantaran dinggap tak sesuai fakta. (Vinolla)