IPOL.ID – Tak hanya perusahaan swasta, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo diduga juga menanamkan investasi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dugaan tersebut dalam pemeriksaan tiga orang saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu, Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8).
Semula, Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Lewat perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), Rafael diduga menerima uang sebesar ia terima sebesar 90 ribu dolar AS atau Rp1,3 miliar.