IPOL.ID – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak merupakan keinginan seluruh rakyat Indonesia yang pada akhirnya dituangkan dalam peraturan Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hanya saja, UU tersebut dinilai masih memiliki kekurangan lantaran hanya mengatur tentang pelaksanaan pilkada secara serentak. Sementara, aturan mengenai pelantikan kepala daerah secara serentak belum tercantum di dalam UU ini.
Padahal pelantikan kepala daerah serentak diperlukan agar pelaksanaan roda pemerintahan di daerah bisa berjalan serentak. Sehingga percepatan pelayanan dan pembangunan di daerah bisa segera tercapai.
“(Pilkada) keinginan kita semua, seluruh rakyat Indonesia yang pernah melakukan judicial review secara serentak baik itu pemilu presiden, pemilu legislatif maupun pemilu kepala daerah. Tapi ternyata kita enggak terpikirkan untuk menyampaikan pelantikannya juga harus serentak,” kata Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan dikutip dalam sebuah wawancara dengan radio pemerintah, Sabtu (26/8)