Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hanya Pilkadanya Saja, Pelantikan Kepala Daerah Juga Perlu Dilakukan Serentak, Politisi PPP Ungkap Alasan dan Solusinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tak Hanya Pilkadanya Saja, Pelantikan Kepala Daerah Juga Perlu Dilakukan Serentak, Politisi PPP Ungkap Alasan dan Solusinya
Nasional

Tak Hanya Pilkadanya Saja, Pelantikan Kepala Daerah Juga Perlu Dilakukan Serentak, Politisi PPP Ungkap Alasan dan Solusinya

Yudha
Yudha Published 26 Aug 2023, 11:50
Share
3 Min Read
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan dikutip dalam sebuah wawancara dengan radio pemerintah, Sabtu (26/8). Foto: Tangkapan layar
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan dikutip dalam sebuah wawancara dengan radio pemerintah, Sabtu (26/8). Foto: Tangkapan layar
SHARE

Menurutnya, berakhirnya masa jabatan kepala daerah di setiap kabupaten/kota memang memiliki selisih waktu yang berbeda. Sehingga kepala daerah yang masa jabatannya berakhir bisa diemban sementara jabatannya oleh seorang Penjabat (Pj). Namun hal itu diakuinya masih kurang efektif.

“Satu periode (kepala daerah) itu kan diatur oleh konstitusi kita lima tahun, tapi dalam kenyataan atau prakteknya, pilkadanya serentak tapi ada beberapa daerah yang menjabat hanya waktunya dua tahun atau tiga tahun. Lama-lama kalau Pj yang bekerja juga tidak efektif juga, karena fungsi Pj itu tidak sama secara hukum,” jelasnya.

Untuk itu, Ade berpendapat, perlunya  sebuah aturan atau regulasi yang mendukung pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan serentak. Apalagi regulasi itu juga dinilai penting untuk mencegah timbulnya gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Kalau ini (regulasi) tidak cepat ya harus disegerakan untuk dilakukan koordinasi antar stakeholder baik pemerintah, DPR dan tokoh publik untuk melihat jalan keluarnya. Jadi tidak terjadi gejolak sosial,” imbuhnya.

Baca Juga

ketua kpu ri pemilu serentak
Ketua KPU dan DPR RI Dorong Pemilu dan Pilkada Tidak Dilaksanakan Bersamaan
PSU Kukar 2025 Berlangsung, Bupati Edi Damansyah Minta Warga Jaga Kondusivitas dan Gunakan Hak Pilih
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ade Irfan Pulungan, Kerua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pelantikan Kepala Daerah Serentak, Pilkada serentak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tempe olahan bacem. Foto: Instagram @resepmakananspesial 5 Resep Olahan Tempe Dengan Bahan Sederhana, Rasa Bikin Nagih
Next Article IMG 20230826 WA0031 Pileg 2024, Diharapkan Tidak Menjadi Ajang Permusuhan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Miris! Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pendiri Ponpes di Pati
04 May 2026, 09:21
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?