Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hanya Pilkadanya Saja, Pelantikan Kepala Daerah Juga Perlu Dilakukan Serentak, Politisi PPP Ungkap Alasan dan Solusinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tak Hanya Pilkadanya Saja, Pelantikan Kepala Daerah Juga Perlu Dilakukan Serentak, Politisi PPP Ungkap Alasan dan Solusinya
Nasional

Tak Hanya Pilkadanya Saja, Pelantikan Kepala Daerah Juga Perlu Dilakukan Serentak, Politisi PPP Ungkap Alasan dan Solusinya

Yudha
Yudha Published 26 Aug 2023, 11:50
Share
3 Min Read
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan dikutip dalam sebuah wawancara dengan radio pemerintah, Sabtu (26/8). Foto: Tangkapan layar
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan dikutip dalam sebuah wawancara dengan radio pemerintah, Sabtu (26/8). Foto: Tangkapan layar
SHARE

IPOL.ID – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak merupakan keinginan seluruh rakyat Indonesia yang pada akhirnya dituangkan dalam peraturan Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hanya saja, UU tersebut dinilai masih memiliki kekurangan lantaran hanya mengatur tentang pelaksanaan pilkada secara serentak. Sementara, aturan mengenai pelantikan kepala daerah secara serentak belum tercantum di dalam UU ini.

Padahal pelantikan kepala daerah serentak diperlukan agar pelaksanaan roda pemerintahan di daerah bisa berjalan serentak. Sehingga percepatan pelayanan dan pembangunan di daerah bisa segera tercapai.

“(Pilkada) keinginan kita semua, seluruh rakyat Indonesia yang pernah melakukan judicial review secara serentak baik itu pemilu presiden, pemilu legislatif maupun pemilu kepala daerah. Tapi ternyata kita enggak terpikirkan untuk menyampaikan pelantikannya juga harus serentak,” kata Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan dikutip dalam sebuah wawancara dengan radio pemerintah, Sabtu (26/8)

Baca Juga

ketua kpu ri pemilu serentak
Ketua KPU dan DPR RI Dorong Pemilu dan Pilkada Tidak Dilaksanakan Bersamaan
PSU Kukar 2025 Berlangsung, Bupati Edi Damansyah Minta Warga Jaga Kondusivitas dan Gunakan Hak Pilih
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ade Irfan Pulungan, Kerua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pelantikan Kepala Daerah Serentak, Pilkada serentak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tempe olahan bacem. Foto: Instagram @resepmakananspesial 5 Resep Olahan Tempe Dengan Bahan Sederhana, Rasa Bikin Nagih
Next Article IMG 20230826 WA0031 Pileg 2024, Diharapkan Tidak Menjadi Ajang Permusuhan

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?