Tak hanya itu, regulasi dimaksud juga diperlukan untuk memastikan masa jabatan kepala daerah sama sesuai UU dan Konstitusi. “Paradoks juga kalau kita bilang pilkadanya serentak, permulaan kewenangan jabatannya itu harusnya dimulai serentak. Tapi nanti jika pelaksanaan jabatannya itu tidak serentak, nanti orang akan merasa dirugikan,” pungkas Ade.(Yudha Krastawan)