Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tegas, KPK Lanjutkan Proses Hukum Berkaitan Peserta Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tegas, KPK Lanjutkan Proses Hukum Berkaitan Peserta Pemilu 2024
Hukum

Tegas, KPK Lanjutkan Proses Hukum Berkaitan Peserta Pemilu 2024

Bambang
Bambang Published 22 Aug 2023, 12:14
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum berkaitan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPK akan tetap menerima laporan atau aduan korupsi dari masyarakat. Mskipun dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat diduga telah melibatkan pejabat yang menjadi peserta Pemilu.

“Pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/8) malam.

Hanya saja, ia mengatakan pihaknya tidak sembarangan dalam memilah laporan yang masuk melalui proses verifikasi.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

Pasalnya dalam memproses kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, KPK mengutamakan kecukupan bukti. Masyarakat juga diminta terus memantau kinerja Lembaga Antirasuah.

“Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat,” ujar Ali.

KPK memastikan kecukupan bukti menjadi dasar dalam pengusutan perkara. Profesionalisme lembaga antirasuah dipastikan menjadi harga mati.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Lanjutkan Proses Hukum, Peserta Pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Caption ☝️: Siswa belajar di sentra pengolahan kulit manggis bersama Bapak Kepala Desa dan ibu. Foto/dok Akademisi UKI Dampingi Siswa SMA Bruderan Belajar Biodiversitas Berwawasan Pengetahuan Adat di Desa Somongari
Next Article M Jaelani Saputra Liga Komunitas (Likom) 2023: Wadah Komunitas Sepakbola yang Dikemas Profesional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?