“Tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kami lakukan proses-proses dimaksud tentu dengan profesional dengan proporsional, kan begitu,” ujar Ali.
Pernyataan KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta agar pihaknya, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menunda penanganan laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, Jampidsus juga diperintahkan untuk menunda pemeriksaan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
Perintah tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/8).
“Kami memerintahkan bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.(Yudha Krastawan)
