IPOL.ID – Kasus narapidana mengontrol peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) naungan Ditjen PAS kembali terjadi.
Kali ini melibatkan narapidana berinisial SAPK dan BBS alias W yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Bandar Lampung, serta APS WBP dari Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Ketiga narapidana tersebut kedapatan menjadi dalang peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 39.399,30 gram yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (13/8).
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat jajarannya mendapatkan informasi adanya transaksi ganja di wilayah Lampung dan Riau.
“Berdasar informasi petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial JP,” ungkap Golose di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/8).
Dari penangkapan JP pada unit rumah yang berada di kawasan Baruna, Dumai Selatan, Dumai, Riau itu ditemukan barang bukti dua karung berisi 42 bungkus paket ganja seberat 39.399,30 gram.