Saat pemeriksaan JP mengaku 42 bungkus paket ganja siap edar itu milik pria berinisial PB, personel BNN pun bergerak melakukan pengejaran hingga pelaku diamankan di wilayah Pekanbaru.
Tidak berhenti di situ, setelah proses penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa PB membeli ganja dari pria berinisial HLDA yang berperan sebagai perantara pengiriman narkotika di Lampung.
“HLDA diketahui perantara narkotika di Lampung. Dari pengakuan HLDA, narkotika jenis ganja adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung,” tegas Kepala BNN.
Mendapat informasi SAPK dan W merupakan WBP, jajaran BNN RI kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Bandar Lampung untuk mengamankan kedua pelaku.
Penyelidikan dilakukan BNN berlanjut, hingga diketahui W mendapat pasokan ganja dari seorang narapidana Lapas Kelas II A Kotabumi, Lampung berinisial ABS.
“Petugas selanjutnya bekerja sama dengan Kepala Lapas Kotabumi Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ABS,” tandasnya.
Namun Petrus tidak merinci bagaimana ketiga narapidana dapat menjalankan bisnis dari balik jeruji besi, hanya menjelaskan bahwa para tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.