Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terduga Makelar Kasus di Plaza Senayan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terduga Makelar Kasus di Plaza Senayan
HeadlineHukum

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terduga Makelar Kasus di Plaza Senayan

Yudha
Yudha Published 19 Aug 2023, 10:46
Share
2 Min Read
AS alias Amel (tengah), terduga makelar kasus (markus) yang ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan RI di Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
AS alias Amel (tengah), terduga makelar kasus (markus) yang ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan RI di Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang terduga makelar kasus (markus) berinisial AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta Pusat.

Penangkapan AS berkat laporan yang diberikan oleh AA, tersangka korupsi pertambangan Ore Nikel Wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Setelah ditangkap, Amel langsung digelandang oleh tim gabungan tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Usai diperiksa, AS alias Amel ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 jo Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan dalam keterangannya, Jumat (18/8) malam.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

AS alias Amel diduga pernah menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Makelar Kasus (Markus), pt antam, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Kendaraan Listrik. Foto: Freepik, @storyset Jokowi Berikan Subsidi Kendaraan Listrik untuk Jemput Investasi di Indonesia
Next Article Ilustrasi pemberian pelayanan terhadap nasabah BRI. Foto: Dok BRI Waspada Berbagai Jenis Modus Penipuan Social Enginering, BRI Beberkan Cara Antisipasinya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?