“Saat ini disodorkan debat baru tentang perubahan jadwal pilkada serentak. Tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi isu lainnya yang masih disimpan untuk dikeluarkan pada waktu berikutnya,” katanya.
Penetapan jadwal pilkada serentak, Nopember 2024 merupakan amanat undang-undang. Seandainya perubahan jadwal ini dilakukan beberapa bulan sebelumnya, yakni saat membahas jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024, suasananya akan lebih kondusif.
“Secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka karena jadwal pilkada serentak ditetapkan bersama dengan jadwal pemilu. Namun sekarang kondisi sudah jauh berbeda. Proses politik pemilu makin mendekati titik puncak,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakanya lagi jika pilkada serentak digelar Nopember 2024 berarti berada dalam pengelolaan pemerintahan yang baru saja terbentuk. Pelantikan presiden/wakil presiden dan anggota DPR/DPD berlangsung di bulan Oktober 2024.
“Sehingga ada juga yang mengkhawatirkan bahwa pemerintahan baru akan terseok-seok mempersiapkan pilkada serentak. Kekhawatiran ini tentu berlebihan karena secara teknis penyelenggaraan pilkada adalah kewenangan penyelenggara pemilu, dan bukannya kewenangan pemerintah,” katanya.