Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
Nasional

Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI

Bambang
Bambang Published 23 Sep 2023, 18:43
Share
8 Min Read
Anggota Komisi III DPR-RI, I Wayan Sudirta, S.H., M.H, meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia. Foto/uki
Anggota Komisi III DPR-RI, I Wayan Sudirta, S.H., M.H, meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia. Foto/uki
SHARE

Kedua, kenapa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini belum sesuai dengan makna dan hakikat Pancasila sebagai philosofische

grondslag dan weltanschauung?
Ketiga, bagaimana merekonstruksi kembali nilai-nilai Pancasila sebagai philosofische grondslag dan weltanschauung?

Teori yang digunakan oleh I Wayan Sudirta adalah Teori Hermeneutika (Hans Georg Gadamer), Teori Kepastian Hukum (Gustav Radbruch) dan Teori Hierarki Norma (Hans Kelsen, Hans Nawlasky). Sedangkan metode penelitian yang digunakan Promovendus adalah Metode Penelitian Doktrinal, dengan menggunakan metode Yuridis Normatif.

Di kesimpulan dan saran, Promovendus ingin agar mengembalikan penafsiran Pancasila pada ide awal Soekarno ketika menggali Pancasila, dalam pidato 1 Juni 1945. Kedua, Pancasila harus menjadi rujukan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, saat ini diperlukan penguatan peran BPIP. Ketiga, Promovendus merasa diperlukan penelitian lanjutan mengenai nilai-nilai Pancasila pada Konstitusi maupun Undang-Undang yang ada.

Baca Juga

optimize 30
DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri dan Tutup Celah Travel Bodong
Papua Tengah Jadi Daerah Otonom Baru, Kantor Permanen APH Tipe A Harus Segera Berdiri
Penanganan Konflik Agraria di Maluku Utara Baiknya Gunakan Keadilan Restoratif
Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi III DPR-RI, Gelar Doktor Hukum Dari UKI, I Wayan Sudirta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono.(foto Sofian/ipol.id) Kaesang Resmi Gabung ke PSI, PDIP Jakarta Yakin Tidak Ngaruh
Next Article Liga 1 Hasil Liga 1: Persebaya Gulung Arema FC 3-1

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260730 WA0124
Jakarta Raya

Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas

Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
Nasional
Ribuan Anak di Kota Bogor Putus Sekolah, Puan Tidak Ingin Negara Kehilangan Satu Generasi
30 Jul 2026, 10:16
HeadlineNews
Geger! Potongan Diduga Kaki Bayi Ditemukan dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Polisi Selidiki
30 Jul 2026, 11:30
Internasional
Negara Arab dan Palestina Serukan Perindungan Masjid Al-Aqsa di saat Agresi Israel Kian Ganas
30 Jul 2026, 15:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?