Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bamus Suku Betawi 1982: Daerah Khusus Jakarta Perlu Dua Wakil Gubernur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Bamus Suku Betawi 1982: Daerah Khusus Jakarta Perlu Dua Wakil Gubernur
Jakarta Raya

Bamus Suku Betawi 1982: Daerah Khusus Jakarta Perlu Dua Wakil Gubernur

Iqbal
Iqbal Published 24 Sep 2023, 16:55
Share
3 Min Read
Delman di kawasan Monas sebagai simbol dari Kota Jakarta. Foto: Pemkot Jakpus
Delman di kawasan Monas sebagai simbol dari Kota Jakarta. Foto: Pemkot Jakpus
SHARE

Dari pertimbangan itulah maka UU yang akan dibuat wajib memuat dan mengakselerasi kondisi ril tersebut sehingga UU yang akan diputuskan menjadi jawaban yang tepat untuk masa depan kawasan daerah.

Mengingat Jakarta akan berubah menjadi kawasan ekonomi global dengan menanggalkan statusnya sebagai ibukota maka daya saing sekaligus daya tahan harus semakin kuat dalam rangka menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu pemajuan Jakarta dg segala beban dan tanggung jawab yang dimilikinya tidaklah mudah. Diperlukan seperangkat aturan dan kesiapan para pelaksana di dalamnya.

Desentralisasi asimetris pada hakikatnya adalah pembagian kerja secara proporsional yang menjamin terbaginya beban kerja perangkat pemerintahan.

Untuk itu Bang Oding, Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, memandang perlu DKJ dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh 2 (dua) orang wakil gubernur. Dua orang wakil gubernur yang satu di antaranya representasi tokoh Betawi.

Baca Juga

Pelantikan DPD Bamus Suku Betawi 1982 Jakarta Pusat. Foto: Ist
Oding Lantik DPD Bamus Suku Betawi 1982 Jakarta Pusat
Zainuddin ‘Oding’ Kembali Pimpin Bamus Suku Betawi 1982 Hasil Mubes di Bogor
Bamus Suku Betawi 1982 Harapkan Pramono-Rano Kembangkan Budaya Betawi di DKJ

Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan Jakarta, sekaligus menjaga kultural asli dari budaya dan karakteristik kaum betawi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bamus Suku Betawi 1982, RUU DKJ, UU Daerah Khusus Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bapemperda DPRD DKI Jakarta bakal menggodok 41 perda di 2024.(foto dok setwan) DPRD DKI Jakarta Godok 41 Perda Tahun Depan
Next Article Pungli semakin marak di Babelan, Bekasi, foto: Instagram, @lambe_turah (tangkap layar) Sopir Truk Rekam Pungli di Babelan Bekasi: 2 Meter Punglinya Ada Lagi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ekonomi
Tiga Program Bukti Komitmen BRI Life Perkuat Implementasi ESG
14 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?