IPOL.ID – Penyidikan dugaan korupsi kegiatan usaha komoditi emas terkesan jalan di tempat. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Korps Adhyaksa berdalih masih memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.
Pada Senin (18/8), terdapat dua orang saksi yang diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung.
Kedua saksi yang diperiksa berasal dari PT Aneka Tambang (Antam). Kedua saksi berinisial SA selaku Anggota Tim Audit IA dan MS selaku Asisten Manager.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta.
Dalam kasus ini, Kejagung pernah juga memeriksa sejumlah petinggi PT Antam. Satu di antaranya adalah Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam), Hartono.
Hartono diperiksa sebagai saksi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (7/9) lalu.
Pemeriksaan saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang hingga saat ini masih penyidikan umum atau belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)