IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu mendesak para kandidat peserta pemilu, bakal caleg, bakal capres dan cawapres untuk mematuhi aturan berkampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum terdaftar di KPU, tapi sudah ditetapkan oleh partai pendukungnya, tetap harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Batasan sosialisasi yang dimaksud Bagja, semisal boleh memasang alat peraga baliho atau spanduk dengan tidak ada muatan ajakan di dalamnya. Kemudian partai politik juga dapat melakukan pendidikan politik di internal masing-masing dengan tidak ada ajakan memilih.
“Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih,” kata Bagja saat menjadi narasumber dalam forum Harlah Gusdur, di Jakarta, baru-baru ini.
Terkait banyaknya pertanyaan kepadanya akan dugaan pelanggaran curi start kampanye dari banyak peserta pemilu, dia menjelaskan Bawaslu belum bisa melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang sudah banyak memasang alat peraga kampanye dan dugaan ajakan memilih dalam sosialisasi di berbagai daerah. Ini karena belum dimulainya masa kampanye sebagaimana yang ditetapkan KPU.
