IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua saksi yang diperiksa yaitu, Dedi Suwasono selaku advokat dan karyawannya Fajar Kurniawan.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran kedua saksi sebagai kurator dari KSP Intidana,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (28/9).
Saat diperiksa, keduanya dikonfirmasi mengenai peran kurator atau pengarah perkara di MA. Dalam hal ini terkait dengan tersangka Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.
Apalagi, Dedi diduga pernah disebut dalam dakwaan mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Bahkan, ia juga pernah menerima USD 148.000 dari dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dedi disebut menerima uang karena menjanjikan pengurusan perkara.(Yudha Krastawan)