Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Datangi KPK, Praktisi Hukum Desak Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana COVID-19 oleh Kejati Sumut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Datangi KPK, Praktisi Hukum Desak Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana COVID-19 oleh Kejati Sumut
Nusantara

Datangi KPK, Praktisi Hukum Desak Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana COVID-19 oleh Kejati Sumut

Yudha
Yudha Published 29 Sep 2023, 12:58
Share
4 Min Read
Praktisi Hukum Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9). Foto: Dok pribadi (Parulian Siregar)
Praktisi Hukum Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9). Foto: Dok pribadi (Parulian Siregar)
SHARE

Lanjut Parulian, orang yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait kesalahan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran BTT untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir, adalah Rapidin Simbolon selaku bupati saat itu.

“Oleh karena itu, Rapidin Simbolon, patut diduga memanfaatkan dan menikmati pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID-2019,” sebutnya.

Ditegaskannya, hal itu sesuai pertimbangan majelis hakim MA, di putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023, tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 sampai 62 huruf b.

“Yakni menyatakan bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret s.d tgl 31 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020,” sebutnya.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

Kemudian, lanjutnya, sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon, selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. Selanjutnya, Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, Hutur Irvan Pandiangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Korupsi, Parulian Siregar, Praktisi Hukum, Rapidin Simbolon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Panglima TNI Geser Posisi 38 Perwira Tinggi di Lingkungan TNI AD, AU, TNI AL
Next Article Aksi Moussa Sidibe saat melawan PSM Makassar. (LIB) Persis Solo Pincang Jelang kontra Persija, Kehilangan 3 Pemain Asing

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?