IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan tiga tersangka penyuapan mantan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
“Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa KPK dengan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9).
Ketiga tersangka itu antara lain, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, maka dikatakan Ali, penahanan tersangka pemberi suap ini menjadi kewenangan jaksa.
Tim jaksa KPK menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan KPK. Selain itu, tim jaksa KPK juga memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” katanya.