IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan nama tersangka korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021. Tersangka ialah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
“Tersangka GK alias KA,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) malam.
Sebelum diumumkan tersangka, Karen telah diperiksa selama kurang lebih sembilan jam dalam kasus tersebut.
Usai diperiksa, Karen langsung diumumkan tersangka dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye tahanan KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” sambung Firli.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan hingga Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.
Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah sejumlah saksi ke luar negeri. Saksi yang dicegah, di antaranya adalah Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen Dimas Mohamad Aulia.(YudhabKrastawan)