“Emisi gas buang ranmor menurut hemat saya baru sebagian dari polutan yang mencemari udara di wilayah Jabodetabek. Sehingga apabila pemeriksaan hanya terfokus pada emisi gas buang ranmor tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan pencemaran udara,” ungkap Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto di Jakarta, Jumat (8/9).
Sumber polutan cukup banyak di luar emisi gas buang ranmor, seperti industri/pabrik, konsumsi rumah tangga, pembakaran limbah dan PLTU berbasis batubara.
“Pemeriksaan terhadap sumber-sumber polutan di luar ranmor harus secara serentak dilakukan juga,” tandasnya.
Menurut Budiyanto, pemeriksaan dan penindakan terhadap sumber-sumber polutan secara simultan harus dilaksanakan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan emisi gas buang (polutan) wajib dilaksanakan secara serentak.
“Pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran emisi gas buang dilakukan serentak akan dapat berpengaruh terhadap penurunan polusi udara dan sekaligus tentunya akan meningkatkan kualitas udara,” imbuhnya.