Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KAI Beri Diskon 20 Persen bagi Penumpang Disabilitas Mulai 17 September untuk Semua Kelas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > KAI Beri Diskon 20 Persen bagi Penumpang Disabilitas Mulai 17 September untuk Semua Kelas
Ekonomi

KAI Beri Diskon 20 Persen bagi Penumpang Disabilitas Mulai 17 September untuk Semua Kelas

Farih
Farih Published 06 Sep 2023, 08:00
Share
2 Min Read
disabilita
Ilustrasi penumpang disabilitas Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan diskon 20 persen bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Potongan harga tiket itu berlaku untuk semua kelas, mulai kereta api eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya dikutip Rabu (6/9).

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni.

Jika pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” ujarnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dikson tiket kereta, kai, penumpang disabilitas, tiket kereta api
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PhotoGrid 1571707717254.jpg Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu 6 September 2023
Next Article bansos Salah Sasaran, KPK Temukan 23 Ribu ASN Ikut Terdaftar Penerima Bansos

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Hukum
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
09 Jun 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?