“Rapidin harus bertanggung jawab, sebagaimana fakta persidangan,” kata Angga.
Selain berharap kepada Kejagung, GMS juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi proses penyidikan. Hal itu jika Kejagung tidak bergeming seperti Kejatisu dalam menangani kasus dugaan dana Covid-19 yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan COVID-19 di kasus korupsi yang menjerat Jabiat Sagala ketika masih menjabat Sekda Samosir. Kala itu Rapidin merupakan Bupati Samosir.
Hal itu diketahui berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.(Msb/Yudha Krastawan)