“Dua pelaku penadah ditangkap pada Senin (4/9). Karena mobil curian itu kami ketahui ketika yang bersangkutan menjual secara resmi di online. Jadi kami bisa mengungkap setelah melihat ada penjualan mobil yang identik dengan mobil korban sehingga kami melakukan penyelidikan, dari situ kami melakukan penangkapan,” tegasnya.
Berdasar informasi tersebut, pihaknya langsung melaksanakan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil.
“Setelah dicek keaslian dari BPKB dan STNK dengan fisik ternyata identik sehingga kami bawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut,” tegas Bintoro.
“Jadi ini yang saya kenakan terhadap dua pelaku adalah Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian,” tambah Kasat.
Menurut pengakuan pelaku bahwa mereka melakukan aksi pencurian di rumah kosong itu hanya satu kali.
Sedangkan hasil kejahatan itu, uangnya mereka bagi untuk bertiga. Mobilnya sendiri dijual dengan harga di bawah standar jadi yang harusnya mobil itu Rp200 juta lebih itu dijual dengan harga Rp100 juta. Kerugian bersama perhiasan ditaksir sebesar Rp300 juta.