IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saksi yang diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Jumat (22/9), bernama Mutmainah.
Saat diperiksa, Mutmainah dicecar mengenai adanya dugaan aliran uang dari tersangka Lukas Enembe kepada sebuah perusahaan penerbangan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) ke salah satu perusahaan penerbangan swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/9).
Selain Mutmainah, KPK turut memanggil dua saksi lainnya yakni, Ary Mulyadi dan Lusi Kusuma Dewi. Namun kedua saksi itu mangkir.
“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir dan surat panggilan berikutnya segera dikirimkan tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG), Gibbarel IsaakIsaak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (8/9).