IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap “ketok palu” pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Keenam tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/9).
Adapun keenam tersangka itu adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khiril (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS).
Atas penahanan keenam tersangka tersebut, maka jumlah tersangka yang sudah ditahan sudah mencapai 52 orang. Artinya seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan, meski dilakukan secara bertahap.
“Insyaallah ini penahanan yang terakhir dalam perkara ini,” pungkas Asep.(Yudha Krastawan)