IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) Tahun 2018-2019.
Keduanya mangkir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (7/9) lalu.
“KPK ingatkan kedua saksi tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang ditentukan tim penyidik,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9).
Kedua saksi yang dipanggil adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto dan mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Eka Putri Noviyanti.
Saksi Agus sedianya akan dipanggil ulang pada Kamis (14/9). Sedangkan saksi Eka, akan dipanggil pada Senin (18/9) mendatang.
Diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Meski demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.