Masih terdapat 3.798 unit (45 persen) yang sedang dibangun, dan 147 unit yang sama sekali belum dibangun. Padahal seharusnya pembangunan huntap itu selesai dalam 2,5 tahun sejak diterbitkan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10/2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pada (12/4).
“Karena kalau kita merujuk pada rencana induk, rehab rekon (rehabilitasi dan rekonstruksi-red) di sana tercantum dengan jelas bahwa dalam 2,5 tahun, huntap harus sudah diserahkan kepada para WTB (warga terdampak bencana-red)… jadi sekarang ini sudah dua tahun, dua tahun ingkar dari janji,” kata Firdaus lirih.
Menurutnya, pemerintah telah gagal melaksanakan mandat untuk memenuhi hak atas perumahan bagi para warga terdampak bencana di Sulteng. Hal ini juga melanggar hak para penyintas atas rasa aman, hak atas kesehatan dan hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.
Pemerintah daerah dan kementerian PUPR, tambahnya, sedianya memikul tanggung jawab bersama untuk memastikan warga terdampak bencana (WTB) seperti apa yang berhak atas huntap.