IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT PKS, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. PT PKS dilaporkan atas dugaan tindak pidana kehutanan yang memakai IUP OP yang diduga palsu dalam penambangan nikel illegal sejak tahun 2020 sebanyak 5.500.000 metric ton dan/atau Penjualan Dokumen RKAB dan/atau TPPU, yang merugikan negara sedikitnya Rp3,7 triliun.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi nilai korupsi penambangan nikel illegal PT Antam di Blok Mandiodo oleh Windu Aji Sutanto dan kawan-kawan. Karena pelaku memiliki 10 Iup OP perusahaan tambang nikel, tanpa melalui lelang. Melainkan lewat putusan PTUN, mencaplok tambang milik orang lain, termasuk diduga memalsukan IUP. Antara lain PT MB, PT TMS, PT BMC, PT TMC, PT IBM, PT ALK, PT MPIP, PT TB dan PT KAA.
“Ironisnya seluruh IUP tikus ini termasuk yang diduga palsu tersebut, teregristasi di Modi Ditjen ESDM, dan mendapatkan RKAB,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan usai menyampaikan laporannya ke Menteri LHK dan Kejagung di Jakarta, Selasa (26/9).