Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Laporkan Penambang Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung, Dugaan Kerugian Negara Rp3,7 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MAKI Laporkan Penambang Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung, Dugaan Kerugian Negara Rp3,7 Triliun
Hukum

MAKI Laporkan Penambang Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung, Dugaan Kerugian Negara Rp3,7 Triliun

Yudha
Yudha Published 26 Sep 2023, 18:25
Share
7 Min Read
IMG 20221216 WA0073
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Dok. IPOL.ID.
SHARE

Menurutnya, sejak tahun 2020 hingga kini, PT PKS melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal ini terkonfirmasi berdasarkan surat yang ditandatangani Roosi Tjandrakirana, Direktur Planologi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PKS yang pada pokoknya menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Ditambahkan Boyamin, selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik PT PKS, AT dan JY diketahui menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel PT D Group senilai Rp270 miliar. Hal ini terbukti dari Jetty/Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty/Pelabuhan D Group yang jaraknya sejauh 60 km dari konsesi PT PKS yang tidak memiliki akses jalan hauling.

Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai Iup OP PT MB, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT T dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp248 miliar.

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: boyamin saiman, Kejagung, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menteri LHK, Penambang Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Noc Indonesia Harris Sumbang Emas, Airlangga Hartarto: Semoga Jadi Pemicu Atlet Wushu Lainnya
Next Article Dalam video yang menyebar di media sosial, pemotor Vario dengan merebahkan badannya ke jok belakang dan kakinya berada di setang kemudi. Foto: NTMC Viral Bawa Motor Sambil Rebahan Berakhir Kena Tilang ETLE

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?