Pada tanggal 18 Oktober 2011, melalui surat yang diduga palsu, yakni Nomor : 540/484/2011, Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui perubahan nama perusahaan yang semula PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS, dengan susunan Direksi yang semula Direktur Utamanya Michael Eduard Rumendong menjadi AT.
Berdasarkan surat-surat yang diduga palsu tersebut, AT selaku Direktur Utama PT PKS, mengurus penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya dipakai sebagai syarat administrative perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sultra Jembatan Mas kepada PT PKS oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sendiri sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, dengan dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.