IPOL.ID – Mabes Polri diminta segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah di Jalan Boulevard Raya Blok QA, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara.
Pasalnya, kasus tersebut tak kunjung ada kejelasan, kendati sudah ditetapkan sejumlah tersangkanya oleh polisi.
“Perkara tersebut hingga sekarang ini belum ada kejelasan, padahal perkara sudah terang benderang ada tersangkanya, dan kalau sudah ditetapkan maka sudah terpenuhi adanya tindak pidana,” kata C Suhadi selaku kuasa hukum salah satu anak dari Alm H Abdul Halim kepada wartawan, Selasa (19/9).
Permintaan gelar perkara tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Suhadi, berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada 17 Oktober 2011 dan tanggal 29 November 2011, kliennya telah mendapat balasan dari Mabes Polri tertanggal 12 April 2023, terkait permintaan gelar perkara. Namun hingga hari ini perkembangan perkara masih belum ada tindak lanjut dari Polda Metro Jaya.
“Jujur kami selaku kuasa hukum mau perkara ini digelar, agar tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” terang Suhadi.