
“Tata kelola yang baik diterapkan melalui konsep three lines model yaitu pengawasan oleh pelaku usaha jasa keuangan, lembaga penunjang profesi dan OJK sebagai regulator, yang didukung integritas tinggi. Dengan penerapan three lines model secara efektif, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi stakeholders sehingga dapat menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, mengurangi level korupsi di Indonesia dan mencegah ekonomi biaya tinggi dan bisnis yang tidak efisien,” kata Sophia.
OJK juga mendorong penerapan Manajemen Anti Fraud dan Anti Penyuapan, baik di internal OJK dan para Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Salah satunya dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) OJK yang menerapkan ISO 370001 tentang anti penyuapan. OJK juga terus mendorong Manajemen Anti Fraud dan Anti Penyuapan diterapkan secara wajib di sektor jasa keuangan.
Terbaru, OJK telah memperkuat governansi pelaku usaha jasa keuangan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
