Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Optimalkan Restoratif Justice Selesaikan Perkara, Kapolres Simalungun Selesaikan 61 Kasus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Optimalkan Restoratif Justice Selesaikan Perkara, Kapolres Simalungun Selesaikan 61 Kasus
Hukum

Optimalkan Restoratif Justice Selesaikan Perkara, Kapolres Simalungun Selesaikan 61 Kasus

Farih
Farih Published 29 Sep 2023, 21:21
Share
1 Min Read
c2d9fc77 153f 4b5e aea7 4496a46089bd
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung mengoptimalkan upaya Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikan. Foto: Divhumas Polri
SHARE

IPOL.ID – Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat.

Hal itu agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikan.

Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran,” ungkap Kapolres Simalungun di Polsek Bangun, Jumat (29/9).

Namun dia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” tutup Ronald.

Selain melibatkan para tersangka, kegiatan penyelesaian perkara ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapolres Simalungun, Restoratif Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 66d08360 c0c1 4c78 9545 db79a5f6aa67 Ada Agenda Nasional, Gulkarmat Jaktim Bersihkan Area Monumen Pancasila Sakti
Next Article 067bf1eb 9a2a 41be bfbd 5eb9d87ff5f0 Gerakan Anti Sampah di Pasar Banjar Jawa Barat, BRI Peduli Bantu Kurangi Limbah Pasar 1.500 Kg Per Bulan

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Operasi Patuh 2026 Ditunda
09 Jun 2026, 20:27
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?