Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, lanjut Moga, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta pemulihan hak konsumen yang dirugikan, dalam hal ini ketentuan terkait biaya tambahan saat bertransaksi.
Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI, Dedi Noor Cahyanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, transaksi yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelanjaan secara luring maupun daring. Sebagai PJP, bank bertanggung jawab melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Jika ditemukan pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahankepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut.
Konsumen yang mengalami kerugian atas pengenaan biaya tambahan dan tidak terselesaikan olehpelaku usaha maupun bank/PJP, dapat melapor melalui kanal pengaduan BI, yaitu melalui surat elektronik ke alamat [email protected], call center131, atau chatbot 081131131131. (ahmad)