IPOL.ID – Pemerintah terus menggodok rencana gaji tuggal atau single salary aparatur sipil negara (ASN) biasa disebit PNS mulai 2024.
Nantinya, PNS akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat yang lain.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah akan memberikan gaji tunggal PNS. Menurutnya, gaji tunggal juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli PNS.
“Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya,” kata Suharso Jakarta, Selasa (12/9).
Suharso menjelaskan, gaji yang diterima PNS nantinya juga akan lebih besar. Sebab, tak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.
“Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah,” jelas Suharso.
Lantas, tunjangan apa saja yang akan dihapuskan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.