1. Tunjangan Kinerja
Kerap disebut sebagai tukin merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS. Nominalnya bervariasi tergantung kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja. Pada tingkat pemerintah pusat, nominal tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000.
2. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri untuk PNS berhak menerima 5% dari gaji pokok. Perlu diingat, jika suami dan istri keduanya PNS maka hanya salah satu yang akan menerima tunjangan berdasarkan gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak untuk PNS berhak menerima 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan maksimal tiga orang anak yang memenuhi syarat, yaitu kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak berpenghasilan.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan saat ini berdasarkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, tetapi akan diubah berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2024. Besaran uang makan di kedua aturan tersebut masih sama, berikut nominalnya:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari