IPOL.ID – Pemerintah terus menggodok rencana gaji tuggal atau single salary aparatur sipil negara (ASN) biasa disebit PNS mulai 2024.
Nantinya, PNS akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat yang lain.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah akan memberikan gaji tunggal PNS. Menurutnya, gaji tunggal juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli PNS.
“Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya,” kata Suharso Jakarta, Selasa (12/9).
Suharso menjelaskan, gaji yang diterima PNS nantinya juga akan lebih besar. Sebab, tak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.
“Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah,” jelas Suharso.
Lantas, tunjangan apa saja yang akan dihapuskan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
1. Tunjangan Kinerja
Kerap disebut sebagai tukin merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS. Nominalnya bervariasi tergantung kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja. Pada tingkat pemerintah pusat, nominal tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000.
2. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri untuk PNS berhak menerima 5% dari gaji pokok. Perlu diingat, jika suami dan istri keduanya PNS maka hanya salah satu yang akan menerima tunjangan berdasarkan gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak untuk PNS berhak menerima 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan maksimal tiga orang anak yang memenuhi syarat, yaitu kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak berpenghasilan.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan saat ini berdasarkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, tetapi akan diubah berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2024. Besaran uang makan di kedua aturan tersebut masih sama, berikut nominalnya:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan peringkat jabatan struktural. Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, berikut nominalnya:
Eselon IA:Rp5.500.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IVB: Rp490.000
6. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum yang diterima PNS:
Golongan IV: Rp190.000
Golongan III: RP185.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan I: Rp175.000.
Keputusan pemerintah terhadap gaji PNS ini banyak dikomentari warganet seperti dari unggahan akun Instagtam @lambe_turah, pada Rabu (13/9).
“Bukan calon mantu idaman lagi dong,” kata @ma***.
“Apakah dengan begini gak akan lagi liat PNS keluyuran ke mall dijam kerja,” kata @br***.
“Semoga tetap melayani masyarakat walau gaji tunggalnya diganti menjadi skema tunggal,” kata @em***.
“Yang udah terlanjur punya cicilan rutin mulai mikir dr sekarang,” kata @fi***.(Vinolla)