Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Hapus Tunjangan PNS Tahun Depan, Jangan Galau Ada Gantinya kok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Hapus Tunjangan PNS Tahun Depan, Jangan Galau Ada Gantinya kok
Ekonomi

Pemerintah Hapus Tunjangan PNS Tahun Depan, Jangan Galau Ada Gantinya kok

Iqbal
Iqbal Published 13 Sep 2023, 16:00
Share
4 Min Read
Tampak para PNS di Kemenpanrb. Foto: Kemenpanrb
Tampak para PNS di Kemen-PAN dan RB saat mengikuti apel pagi. Netralitas ASN atau PNS di Pemilu 2029 jadi perhatian DPR. Foto: Kemenpanrb
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah terus menggodok rencana gaji tuggal atau single salary aparatur sipil negara (ASN) biasa disebit PNS mulai 2024.

Nantinya, PNS akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat yang lain.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah akan memberikan gaji tunggal PNS. Menurutnya, gaji tunggal juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli PNS.

“Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya,” kata Suharso Jakarta, Selasa (12/9).

Baca Juga

bansos
Dilarang ‘Kismin’! Pemerintah Siap-Siap Hapus Dana Bansos untuk Masyarakat Miskin
Kasus Tukin di Kementerian ESDM: 10 Orang Diperiksa dan Sudah Dinonjobkan
Tukin Rendah, Dipotong Dikorupsi, LPSK Buka Pintu Perlindungan bagi Saksi Korupsi di ESDM

Suharso menjelaskan, gaji yang diterima PNS nantinya juga akan lebih besar. Sebab, tak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.

“Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah,” jelas Suharso.

Lantas, tunjangan apa saja yang akan dihapuskan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dihapus, tukin, Tunjangan PNS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Video Ketum PAN Bagi-bagi Uang Kembali Viral Video Ketum PAN Bagi-bagi Uang Kembali Viral
Next Article Selaras dengan program pemerintah, Pegadaian terus menciptakan ekosistem memperkuat UMKM Indonesia, salah satunya dengan GadePreneur. Foto: Pegadaian. GadePreneur, Komitmen Pegadaian Angkat UMKM Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?