5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan peringkat jabatan struktural. Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, berikut nominalnya:
Eselon IA:Rp5.500.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IVB: Rp490.000
6. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum yang diterima PNS:
Golongan IV: Rp190.000
Golongan III: RP185.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan I: Rp175.000.
Keputusan pemerintah terhadap gaji PNS ini banyak dikomentari warganet seperti dari unggahan akun Instagtam @lambe_turah, pada Rabu (13/9).
“Bukan calon mantu idaman lagi dong,” kata @ma***.