IPOL.ID-Pemprov DKI Jakarta mendorong sinergitas semua pihak dalam rangka upaya percepatan penurunan polusi udara.
Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Pemprov DKI Jakarta juga menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk mengajak masyarakat agar berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para wali kota, bupati, hingga unit pemerintahan terkecil yaitu camat dan lurah.
“Para Wali Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah, seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” terang Sekda Joko di Jakarta, pada Selasa (5/9).