IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
“Keduanya saksi diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (5/9),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Saat diperiksa, kedua saksi tersebut dicecar soal pengelolaan komoditi emas yang berlangsung selama 12 tahun. Diharapkan pemeriksaan kedua saksi dapat membuat terang perkara, mengingat belum adanya tersangka yang ditetapkan.
“Juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Sumedana.
Pemeriksaan pihak PT Antam bukan pertama kalinya dilakukan oleh Kejagung. Sebelumnya, Kejagung pernah memeriksa sejumlah petinggi lainnya dari perusahaan pelat merah pada Selasa (30/5) lalu.
Mereka yang diperiksa antara lain, AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam, MF selaku Finance Manager PT Antam Tahun 2023 dan P selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tahun 2023.
Pemeriksaan para saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi komoditi emas.(Yudha Krastawan)