Promovenda juga mengungkap di penelitiannya seputar risiko yang dihadapi debitur sebagai akibat dari pengakhiran jaminan fidusia. Dari penelitian yang dirampungkannya, ditemukan fakta bahwa perjanjian pokok dan perjanjian jaminan fidusia mempunyai risiko terjadi pengakhiran perjanjian apabila perjanjian yang dibuat mengandung cacat kehendak maupun penyalahgunaan keadaan.
“Untuk itu aturan KUHPerdata memang sudah waktunya untuk diganti agar mengatur penyalahgunaan keadaan. Sistem pendaftaran modern secara digital diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan kepada para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia,” ungkap Promovenda.
Dalam saran yang dikemukakan, Promovenda Heddy Kandou melihat bahwa pelaku usaha pembiayaan konsumen (kreditur) dalam pembuatan perjanjian jaminan fidusia perlu memperhatikan syarat formil sehingga perjanjian tidak mengandung cacat formil yang mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan.
Dirinya juga menyarankan agar pemerintah segera membuat aturan hukum mengenai penyalahgunaan keadaan dan standar muatan yang harus termuat dalam akta jaminan fidusia, agar dapat memberikan kepastian hukum.
“Pemerintah agar segera merealisasikan Undang-Undang Jaminan Fidusia.